Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh Pasca Disahkan UU Ciptaker

03-05-2021 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto: Kresno/nvl

 

Pada momentum Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipataker).

 

"Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia di manapun berada. Mari maknai momentum ini untuk terus membangun soliditas, meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap  hak-hak pekerja secara riil. Pemerintah harus  memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

 

Menurut Netty, sejumlah PR pemerintah terkait persoalan pekerja masih belum terselesaikan. “Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius. Kondisi pekerja Indonesia makin berat di masa pandemi ini. Seharusnya negara mampu menjamin pekerja untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya,” katanya.


UU Cipataker, kata Netty, seharusnya ditinjau kembali pengesahannya, bahkan jika perlu Presiden mengeluarkan Perppu, karena banyak merugikan masyarakat. PKS hingga hari ini konsisten menolak UU Ciptaker tersebut.

 

“Dalam pandangan PKS, UU Ciptaker banyak merugikan pekerja. Itulah sebabnya mengapa banyak kalangan pekerja menolak. Pernyataan Pemerintah soal UU Ciptaker akan membuka kesempatan kerja yang besar melalui aliran investasi, belum dapat dilihat kebenarannya oleh pekerja. Jangan sampai keinginan pemerintah meningkatkan investasi malah  mengabaikan  hak-hak pekerja,  seperti mendapatkan upah yang layak," ujar Netty.

 

Terakhir, Netty meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan membayar THR tahun 2021 kepada pekerja. “Pemberian THR wajib dilakukan pengusaha sebagaimana Permenaker No.6/2016. Adanya THR, pekerja dapat sedikit bernafas lega menghadapi Idulfitri dengan lonjakan harga bahan-bahan pokok.  Jika pekerja tetap dapat belanja, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat. Tingginya daya beli masyarakat tentu juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...